Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut masyarakat merupakan Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang terencana ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu yang dapat diikuti dalam kurun waktu tertentu diselenggarakan secara berkesinambungan dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok dan masyarakat