ada edisi kedua, buku ini mengalami sedikit penyesuaian sejalan dengan tuntutan reformasi yang kemudian melahirkan berbagai perubahan yang cukup mendasar di dalam sistem ketatanegaraan kita, terutama pada UUD 1945. Walau demikian penyesuaian yang dilakukan dalam edisi kedua ini agak hati-hati; yaitu dengan hanya memberikan sejumlah contoh dan penjelasan yang relevan. Dengan begitu diharapkan as…
emikiran yang digagas oleh Prof. Dr. Tahir Azhary, S.H, sangat relevan untuk dibicarakan sebagai landasan pemikiran dan filosofis dalam meninjau pola hubungan antara negara, hukum, dan agama, khususnya di Indonesia yang memiliki karakteristik unik sebagai Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terlebih lagi pasca-1998, arus…